Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Jombang

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 14:48

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah, dari anggaran APBD Kabupaten Jombang Hariyono. Penangkapan Hariyono di Perumahan Sofie Residence, Karawang.

“Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.

Hariyono ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam kasusnya, terpidana itu terbukti merugikan negara Rp277,1 juta.
 


Hariyono merupakan buronan yang dicari Kejaksaan Negeri Jombang. Terpidana itu harus menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara,” ujar Anang.

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

Dalam kasus ini, Hariyono harus membayar uang denda Rp200 juta. Jika tidak dilunasi, pidana penjaranya bertambah empat bulan.

Dalam penangkapan, Hariyono tidak melakukan perlawanan. Kejagung langsung menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk dieksekusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)