Ilustrasi sampah. Foto: MI/Pius Erlangga.
Pemkot Jaktim Fasilitasi Kantong Sampah Terpisah di permukiman
Anggi Tondi Martaon • 7 April 2026 11:15
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memperkuat upaya pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memfasilitasi penyediaan kantong sampah terpisah di lingkungan permukiman warga. Sehingga, sampah yang diangkut dari rumah sudah dalam kondisi terpisah.
"Tujuannya agar saat sampah diangkut ke gerobak, kondisinya sudah terpisah sehingga tidak tercampur kembali," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin dikutip dari Antara, Selasa, 7 April 2026.
Penyediaan kantong sampah terpisah tersebut akan dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Jakarta Propertindo. Fasilitas ini dirancang untuk membantu warga memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut oleh petugas.
Menurut Munjirin, keberadaan kantong sampah terpisah menjadi kunci agar proses pemilahan berjalan efektif. Sehingga, tidak kembali tercampur saat pengangkutan.
"Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga," ujar Munjirin.
Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui metode komposting maupun budidaya maggot. Sedangkan sampah residu yang tidak dapat diolah akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dengan pola ini, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang ditargetkan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mengurangi beban fasilitas yang saat ini menghadapi tekanan kapasitas.

Ilustrasi sampah. Foto: Medcom.id.
Sebagai tahap awal implementasi, Munjirin memberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Dalam periode tersebut, warga diminta bermusyawarah untuk menyepakati komitmen bersama terkait kewajiban memilah sampah.
Menurut Munjirin, pendekatan partisipatif ini penting agar kebijakan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan. Dia juga menegaskan bahwa sanksi bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan sampah akan ditentukan melalui forum warga di tingkat RT dan RW.
"Saya minta dua minggu untuk sosialisasi ke bawah. Setelah itu harus dijalankan. Di tingkat RW dan RT, warga diminta bermusyawarah untuk menentukan komitmen bersama, termasuk sanksi bagi yang tidak memilah sampah," jelas Munjirin.
Munjirin berharap, melalui penyediaan kantong sampah terpisah di permukiman, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat meningkat. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.