Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra
KPK Yakin Tambahan Kuota Haji Sesuai Fasilitas dari Arab Saudi
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2025 21:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya dengan klaim kuota tambahan untuk jamaah haji Indonesia. Klaim tersebut menyatakan kuota harus dibagi dengan skema rata, karena kurangnya fasilitas di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi dinilai tak sembarangan memberi kuota haji tambahan. Otoritas tersebut diyakini memiliki hitungan matang saat menambah jatah ibadah umat muslim Indonesia.
"Kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini, Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Klaim pembagian kuota harus rata itu dicetuskan oleh kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mereka mengeklaim kondisi Mina, Arab Saudi, akan kepenuhan jika jamaah haji reguler dari Indonesia diperbanyak.
KPK kini tengah mendalami klaim itu dengan terbang ke Arab Saudi mencari bukti. Salah satunya yakni mengecek Mina yang disebut akan kepenuhan jika ditambah jamaah haji dari Indonesia.
"Kita sedang mengumpulkan data dan mengecek kebenaran apakah seperti apa di sana fasilitas yang ada," ujar Asep.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/CandraMasalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.