Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani saat pembukaan sidang tahunan DPR. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.

Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Silvana Febiari • 14 August 2026 15:16

Jakarta: Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menyerap masukan dari masyarakat. Aspirasi tersebut dinilai penting untuk memastikan RUU tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

Puan menegaskan, kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi yang berhasil disahkan. Menurut Puan, ukuran utamanya adalah manfaat yang dapat dirasakan masyarakat setelah undang-undang diberlakukan.

"Kualitas pembentukan undang-undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dihasilkan, akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut," ujar Puan.


Ketua DPR RI Puan Maharani saat pembukaan sidang tahunan DPR. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.
 

 

Pembentukan UU selalu ada dinamika politik


Ia juga mengakui, setiap proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik. Dinamika tersebut terjadi, baik di antara fraksi di DPR maupun DPR dan pemerintah.

"Dalam setiap pembentukan undang-undang, selalu terdapat dinamika politik baik antarfraksi, antara DPR RI dan pemerintah maupun dinamika dalam mengartikulasikan aspirasi kelompok masyarakat," tutur Puan.

DPR RI bersama pemerintah terus berupaya mencari titik temu dalam setiap proses legislasi. Titik temu itu diperlukan agar produk undang-undang benar-benar mencerminkan kehadiran negara sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

"DPR RI bersama pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut," ungkapnya.

(Silvana Febiari)