Komisi III DPR gelar RDPU RUU Perampasan Aset dengan sejumlah pakar. Foto: Metro TV.
Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Usulkan Lembaga Pengelola Independen
Gabriella Thesa Widiari • 11 August 2026 15:28
Jakarta: Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti mengusulkan adanya lembaga pengelola aset yang independen, untuk mengurus aset-aset yang disita dari suatu tindak pidana. Pengelolaan aset harus terpisah dari lembaga penegak hukum yang melakukan penyidikan maupun penuntutan.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Pengelolaan aset harus independen dari penyidikan dan penuntutan. Ini menurut saya penting," kata Bambang.
"Karena itu diperlukan lembaga pengelola aset yang independen," kata Bambang.
Dia menilai, lembaga pengelola aset tersebut harus diisi oleh para profesional, akuntan forensik, ahli penilaian aset, ahli hukum, hingga ekonom. Selain itu, dia menekankan, pentingnya proses pengadaan yang transparan serta pelaksanaan audit secara berkala dan independen.
.jpeg)
Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
Bambang menambahkan, seluruh hasil pengelolaan maupun penjualan aset, nantinya wajib diamsukkan ke dalam rekening khusus yang terbuka untuk diaudit.
"Prinsipnya, institusi yang menyidik suatu aset, tidak, sekali lagi saya ulangi, tidak seharusnya menjadi institusi yang mengelola atau menjual aset tersebut, karena ini banyak sekali pelanggaran soal ini sekarang terjadi," kata Bambang.