Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus Secara Terbuka

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.

Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus Secara Terbuka

Fachri Audhia Hafiez • 16 July 2026 17:31

Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dijadwalkan menggelar sidang banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Peradilan tingkat banding ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana.

"Sidang pertama terbuka untuk umum," ujar juru bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
 


Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026. Tim hukum mantan pendiri perusahaan teknologi tersebut mengajukan memori banding guna menyanggah berbagai poin pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," kata kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi.

Zaid membeberkan salah satu keberatan utama pihak Nadiem terkait penilaian hakim mengenai pemberian surat kuasa kepengurusan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Kubu Nadiem menilai surat kuasa itu adalah langkah preventif menghindari konflik kepentingan, bukan formalitas pelindung kelakuan lancung.

"Tidak ada bukti fakta materiil yang menyatakan ada perintah atau pun ada koordinasi. Ada izin atau pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kami ajukan," tutur Zaid.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Foto: ANTARA.

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melayangkan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Nadiem Makarim. Jaksa penuntut umum menyoroti status penahanan rumah yang kini dijalani terdakwa.

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis, 2 Juli 2026.

Pada sidang tingkat pertama, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.

Selain hukuman kurungan, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Nilai tersebut merupakan aliran dana yang terbukti diterima Nadiem dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam perkara ini, tindakan penyalahgunaan wewenang mantan menteri tersebut dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun, akibat pengadaan sarana belajar yang menyalahi prosedur. Langkah korupsi ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis terpisah, serta satu tersangka yang kini masih berstatus buron, Jurist Tan.

(Fachri Audhia Hafiez)