Candra Yuri Nuralam • 3 January 2025 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini memiliki bukti kuat, dalam menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK menuding Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap diduga untuk melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
“Ya (KPK diyakini tidak salah), karena ada bukti yang kuat bahwa HK (Hasto Kristiyanto) telah melakukan suap (terkait kasus) HM (Harun Masiku),” kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, Jumat, 3 Januari 2025.
Menurut Fickar, penetapan tersangka Hasto terpaut 5 tahun, dari kasus dimulai bukan masalah. Sebab, kata dia, KPK memiliki hak untuk mengembangkan perkara jika memiliki kecukupan bukti.
“Berdasarkan keyakinan penyidik dan komisioner, bukti yang ada sudah cukup menjerat HK dengan dua sangkaan, melakukan korupsi (berupa suap), dan menghalangi penyidikan,” ucap Fickar.
KPK diharap memperkuat bukti untuk menyeret Hasto ke persidangan. Perkara itu wajib dituntaskan demi kepastian hukum para tersangka yang sudah ditetapkan.
KPK juga diharap mengabaikan kubu PDIP yang terus-terusan mengkritik penetapan tersangka terhadap Hasto. Hukum tidak sejatinya diintervensi pihak manapun.
“Penanganan kasus korupsi seharusnya tidak memandang siapapun yang memang berdasarkan alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka, sekalipun berhubungan dengan pihak-pihak yang berkuasa,” tegas Fickar.
Wahyu sejatinya dipanggil penyidik pada Kamis, 2 Januari 2025. Namun, dia mangkir dengan dalih punya acara penting yang tidak bisa ditinggal.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.