Koordinator Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Alissa Wahid, dalam konferensi pers secara daring. Dok Tangkapan Layar/Devi Hararap
Devi Harahap • 28 December 2024 12:30
Jakarta: Pemerintah diminta menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah juga didorong mengevaluasi kembali kenaikan PPN untuk dapat memastikan kebijakan fiskal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi sebagai alat melindungi dan memperkuat ketahanan bangsa.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tetap bersikap dewasa dalam menyikapi kebijakan ini. Segala bentuk reaksi atas rencana kebijakan Pemerintah tersebut haruslah tetap berada dalam koridor hukum dan kesantunan bangsa,” ujar Koordinator Gerakan Nurani Bangsa (GNB), Alissa Wahid, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu, 28 Desember 2024.
Alissa mengimbau pemerintah dan DPR kembali meninjau rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen secara holistik agar tidak memberikan dampak yang kontraproduktif bagi perekonomian bangsa. Dia menilai kenaikan PPN 12 persen mulai awal Januari 2025 akan semakin menyulitkan masyarakat menengah bawah yang belakangan ini sudah melemah daya belinya.
Alissa menyampaikan kebijakan kenaikan PPN yang merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu akan menyebabkan inflasi yang menambah kompleksitas masalah. Kemudian, berpotensi menimbulkan gejolak sosial, serta melemahkan daya tahan bangsa.
“Kebijakan ini merupakan kesepakatan pemerintah bersama DPR berupa kenaikan tarif secara bertahap, diharapkan tidak mendadak dan kelewat besar yang akan berdampak pada daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.
Baca Juga:
Ramai-Ramai Masyarakat Lantang Menolak PPN 12% |