Ilustrasi. KPU. (Medcom.id)
Tri Subarkah • 3 June 2024 20:23
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada). KPU segera membahasnya dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Anggota KPU Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU. Dia menyebut bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai Putusan MA di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juni 2024.
Perihal kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.
Baca: Charta Politika: Putusan MA soal Batas Usia Cakada Tidak Masuk Akal Sehat |