Ilustrasi Kompleks Parlemen/Metrotvnews.com/Githa
Yakub Pryatama • 27 May 2024 11:16
Jakarta: Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kepolisian RI (Polri) diminta duduk bersama. Mereka mesti segera merespons dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88.
Duduk bersama diperlukan, Supaya, informasi yang berkembang tak semakin liar. “Kalau rumor itu liar maka upaya pemberantasan korupsi akan terganggu dan yang senang adalah koruptor. Sehingga, perlu ada segera penjelasan resmi baik dari pihak Kejagung maupun kepolisian apakah perlu ada duduk bareng pejabat dari dua institusi itu,” ungkap anggota DPR Johan Budi, yang dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Seorang anggota Densus 88 dikabarkan ditangkap di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, pekan lalu. Anggota Densus itu diduga menguntit Febrie yang tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca: Penguntitan Jampidsus Diduga Terkait Kasus |