Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Ilustrasi. Medcom.id

Gerindra Minta Pembahasan Revisi UU Penyiaran Ditunda

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 16:04

Jakarta: DPR diminta menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan partainya sudah mengajukan penundaan tersebut.

"Dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dia menegaskan revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers. Gelombang penolakan terhadap perubahan beleid itu juga terus berdatangan dari berbagai perkumpulan jurnalis.

"Kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar Supratman.
 

Baca Juga: 
Keterlibatan Publik Mampu Cegah Pasal Selundupan di Revisi UU Penyiaran

Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)