Program Makan Siang Gratis Bakal Dikaji KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango/Medcom/Candra

Program Makan Siang Gratis Bakal Dikaji KPK

Candra Yuri Nuralam • 28 February 2024 09:21

Jakarta: Pemerintah pusat membahas janji politik pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yakni makan siang gratis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkaji program itu.

“Pemerintah pusat, daerah, termasuk segala kebijakan itu tetap menjadi bagian yang kita lakukan telaah apakah sudah pas atau kah KPK perlu menyampaikan rekomendasi-rekomendasi barangkali yang dalam upaya perbaikan,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Jakarta yang dikutip pada Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut dia, pemantauan sesuai tugas KPK. Lembaga Antirasuah mesti membuat kajian meneliti potensi korupsi proyek-proyek terkait.

“Salah satu tugas daripada KPK adalah monitoring terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah,” ujar Nawawi.
 

Baca: Nawawi Tuding Bawahan Lamban Tangani Perkara

Program makan siang gratis sudah mulai disiapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Anggaran untuk program makan siang gratis, ditetapkan Rp15.000 per anak.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Anggaran Rp15.000 per anak itu merata untuk seluruh daerah di luar program susu gratis.

"(Anggaran program makan siang gratis) per anak kira-kira Rp 15 ribu. Itu kan bisa dibuat macam-macam. Nanti akan ada pembahasan. Di luar susu," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)