Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 22 December 2023 08:16
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim jaksa telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka IW (Ivo Wongkaren) selaku Dirut MEP, tersangka RR (Roni Ramdani) selaku Tim Penasihat PT PTP dan tersangka RC (Richard Cahyanto) selaku General Manager PT PTP,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Penahanan ketiga orang itu kini menjadi kewenangan jaksa. Mereka bakal mendekam di balik jeruji besi lagi selama 20 hari, dimulai dari 20 Desember 2023.
Jaksa kini tinggal menyusun dakwaan ketiganya. Jika sudah rampung, bakal langsung diserahkan ke Pengadilan Tipikor diPengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di
Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.