Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 22 October 2024 11:33
Aceh: Polisi berhasil mengungkap jaringan penyelundupan manusia lintas negara setelah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan 216 pengungsi Rohingya ke perairan Aceh Selatan. Salah satu tersangka adalah H, seorang narapidana yang tengah menjalani cuti bersyarat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, mengungkapkan bahwa H diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
"Ada dugaan kita pemain lama, ada dugaan pelaku berinisial H itu lagi cuti bersyarat, jadi malah melakukan lagi. H diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus penyelundupan Rohingya di Aceh Barat," kata Ade, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ade mengungkapkan bahwa H berperan sebagai pemilik kapal KM Bintang Raseuki yang digunakan untuk menjemput para pengungsi dari Laut Andaman. Kapal tersebut dibeli dengan harga Rp580 juta, dan diduga ada transaksi keuangan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk jaringan penyelundupan di Cox's Bazar, Bangladesh.
Baca juga: 6 Rohingya Sakit Dievakuasi dari Kapal ke Daratan Aceh Selatan |