Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Insi Nantika Jelita • 16 July 2024 17:58
Jakarta: PT Indonesia AirAsia (IAA) dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mereviu kembali penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk menekan harga tiket pesawat.
Dari catatan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil.
Kepala Hubungan Pemerintahan dan Komunikasi Perusahaan AirAsia Eddy Krismeidi mengungkapkan sejak ditetapkan aturan TBA/TBB melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri, Kemenhub belum melakukan perubahan batas tiket pesawat, padahal pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sudah lama terjadi.
"Ya, harapannya ada reviu TBA/TBB. Sejak 2019 sampai saat ini belum ada perubahan," ungkap Eddy kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Juli 2024.
Selama ini maskapai kesulitan melakukan efisiensi operasi biaya pesawat akibat depresiasi rupiah. Mayoritas biaya operasional maskapai menggunakan valuta asing dolar AS. Menurut Eddy, jika TBA tiket pesawat dinaikkan, maka maskapai bisa mengimbangi kenaikan biaya operasional penerbangan. Harga tiket pesawat pun bisa ditekan.
"Kontribusi utama biaya operasional adalah harga bahan bakar dan depresiasi rupiah. Kalau ini bisa ditekan, akan membuat struktur biaya penerbangan lebih baik," jelasnya.
Soal pembentukan satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat, Eddy mengaku AirAsia belum dilibatkan. Namun demikian, dia mendukung langkah pemerintah untuk menekan biaya operasional penerbangan.
Adapun opsi-opsi yang bakal dilakukan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat antara lain mengurangi cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, lalu berencana mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan dan pembatasan (lartas) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, serta menerapkan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute
"Sementara ini belum ada arahan (dari satgas). Harapannya bisa menekan struktur biaya penerbangan," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Kesusahan 'Sunat' Harga Tiket Pesawat |