Puan Pastikan Risma Siap Beri Keterangan di MK

Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Metro TV/Jose Nicol

Puan Pastikan Risma Siap Beri Keterangan di MK

Fachri Audhia Hafiez • 4 April 2024 13:38

Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Politikus PDI Perjuangan itu disebut siap memberikan keterangan di MK.

"Siap untuk memberikan keterangan," kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Puan tak lugas saat dikonfirmasi ada atau tidaknya arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Risma. Ia hanya tersenyum.

MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang PHPU untuk Pilpres 2024. Mereka dijadwalkan hadir pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
 

Baca juga: Gugatan Administrasi Pemilu ke MK Dinilai Salah Kamar


Suhartoyo mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP tersebut penting untuk didengar oleh mahkamah. Ia menepis bahwa pemanggilan tersebut untuk mengakomodir pemohon PHPU Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya inter partes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak. Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim," jelas Suhartoyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)