Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan. Foto: Tangkapan layar.
Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 11:48
Jakarta: Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan merespons isu keadilan dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu). Laporan itu bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jelas tidak ada kewenangan MK," kata Abdul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Abdul merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai masalah administrasi pemilu merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"MK hanya (mengurus masalah) kuantitatif, hitung-hitungan (hasil pemilu). Tidak ada tafsir lain, sudah jelas kalimatnya di luar itu tidak boleh," ujar dia.
Baca juga: Ahli Sebut KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Sejalan dengan Putusan MK |