Gugatan Administrasi Pemilu ke MK Dinilai Salah Kamar

Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan. Foto: Tangkapan layar.

Gugatan Administrasi Pemilu ke MK Dinilai Salah Kamar

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 11:48

Jakarta: Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan merespons isu keadilan dalam penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu). Laporan itu bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jelas tidak ada kewenangan MK," kata Abdul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Abdul merupakan ahli yang dihadirkan oleh kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai masalah administrasi pemilu merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"MK hanya (mengurus masalah) kuantitatif, hitung-hitungan (hasil pemilu). Tidak ada tafsir lain, sudah jelas kalimatnya di luar itu tidak boleh," ujar dia.
 

Baca juga: Ahli Sebut KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Sejalan dengan Putusan MK

Abdul menyebut ada keadilan distributif soal kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan MK. Fungsi ketiga lembaga itu tidak bisa dicampur-campur.

"Dalam hal ini jelas tidak ada kewenangan MK karena tidak bisa menyamakan pelanggaran administrasi pemilu dengan penghitungan hasil. Pasalnya saja sudah beda," jelas dia.

Sebelumnya, anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Heru Widodo, menyinggung keadilan soal laporan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu dinilai kurang tegas merespons berbagai laporan tersebut.

Heru bertanya pendapat Abdul dalam situasi tersebut. Sebab, gugatan untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran tidak bisa diajukan ke Bawaslu maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ketika secara prosedural tidak dapat dijangkau penyelesaian ke Bawaslu, bagaimana penilaiannya agar keadilan susbtansial tetap dapat ditegakkan?" ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)