Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Insan Suardi
Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Tuntutan Diabaikan
Medcom • 3 July 2024 16:39
Jakarta: Presiden partai buruh, Said Iqbal mengancam pemerintah akan mogok kerja nasional apabila tuntutan pencabutan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tak segera dicabut. Ia menilai kebijakan ini tidak prorakyat dan menguntungkan asing saja.
"Begini 1 x 7 hari kalau sampai tetap gak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Benar kita lumpuhkan Indonesia, buruh-buruh tekstil kita suruh enggak produksi. Ada mereka terancam PHK buruh-buruh kurir dan logistik kita suruh berhenti, enggak usah ngirim barang. Pos Indonesia kita minta ikut pemogokan. 1 x 7 hari peraturan menteri perdagangan nomor 8 tahun 2024 dan peraturan menteri perhubungan atau dirjen perhubungan darat tentang asing boleh ikut platform kurir dan logistik harus dicabut," tegas Said kepada wartawan sebelum memulai aksi, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak berpihak dengan rakyat sehingga menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Baca juga:
Ini Dia Tuntutan Buruh: Stop PHK hingga Cabut Permendag 8/2024 |
Adapun tuntutan buruh kali adalah:
- Stop PHK buruh tekstil
- Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
- Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik
- Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik.
- Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia. (Insan Suardi)