Keluarga Korban Sambut Baik Rekomendasi Pemecatan Majelis Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Orang tua Dini Sera Afriyanti, Ujang Suherman. (MGN/Apit Haeruman)

Keluarga Korban Sambut Baik Rekomendasi Pemecatan Majelis Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Apit Haeruman • 27 August 2024 10:07

Sukabumi: Pasca-hasil rapat Komisi III DPR RI dengan Komisi Yudisial yang merekomendasikan pemberhentian 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas kepada Ronald Tannur, keluarga Dini Sera Afrianti, berharap pelaku juga mendapatkan ganjaran setimpal.

Keluarga Dini Sera Afrianti, di Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menyambut baik rekomendasi 3 hakim PN Surabaya agar dipecat.

Dini Sera Afriyanti diketahui meninggalkan seorang anak yang tengah menempuh Pendidikan di Pondok Pesantren. Keluarga menyebut selama ini Dini menyokong penuh kebutuhan keluarga dan anaknya, namun harus terhenti karena Ronald Tannur melakukan penganiayaan hingga berujung kematian.

"Memang harusnya seperti itu (pemecatan 3 hakim). Dari awal kami juga menginginkan keadilan. Kalau bisa, diadili juga dengan terdakwa (Ronald Tannur)," ucap orang tua Dini, Ujang Suherman, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ujang memastikan keluarga memantau terus perkembangan kasus anaknya. Ia berharap bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
 

Baca juga: KY Bakal Kawal Pemecatan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan rekomendasi agar Mahkamah Agung memberikan sanksi tegas terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu diminta dipecat.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor satu saudara Erintuah Damanik, terlapor dua saudara Mangapul, dan terlapor tiga saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim,” kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, dalam rapat konsultasi dengan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.

KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) ihwal pembentukan majelis kehormatan hakim. Surat ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR Puan Maharani, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, dan terlapor.

"KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi mahkamah kehormatan hakim yang telah diusulkan kepada MA," ujar Joko.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)