UU Pilkada Dinilai Harus Direvisi untuk Hindari Kotak Kosong

Ilustrasi. Medcom.id

UU Pilkada Dinilai Harus Direvisi untuk Hindari Kotak Kosong

Sri Utami • 7 September 2024 10:52

Jakarta: Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai bisa mengakhiri Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong. Hal ini disampaikan anggota Komisi II Guspardi Gaus dalam merespons banyaknya calon tunggal yang berkompetisi dengan kotak kosong di Pilkada 2024.

"UU Pilkada harus direvisi untuk pilkada berikutnya tidak diperkenankan ada kotak kosong. Jadi parpol akan mencari kandidat dan kandidat pun berupaya maju sendirian," ujar Guspardi, Jakarta, Sabtu, 7 September 2024.

Menurut dia, hal tersebut menjadi pekerjaan besar anggota DPR ke depan untuk memberikan substansi penting terhadap partai politik dalam menjaga demokrasi.

"Ini jadi tugas DPR selanjutnya untuk tidak mencederai demokrasi. Ini juga harus jadi pemahaman parpol ataupun kandidat yang mau maju jadi kepala daerah. Substansi itu harus dipahami agar tidak ada menjegal dan jadi tunggal," jelas dia.
 

Baca Juga: 

KPU Segera Terbitkan Aturan Pembatasan Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024


Calon tunggal dan kotak kosong seharusnya bisa dicegah. Kemunculan keduanya didasari oleh berbagai faktor, seperti kekhawatiran kalah hingga upaya memborong partai politik berkoalisi dan memenangkan satu calon saja.

"Ada upayaka meborong partai-partai untuk mendukung dia tapi itu juga belum jaminan menang salah satu buktinya di Makasar harusnya dihindari kotak kosong apa pun alasannya. Ini cara yang tidak elegan parpol juga harusnya jangan memfasilitasi gaya seperti ini," tegas dia.

Selain merevisi UU, menguatkan partai politik, edukasi politik kepada publik untuk berkontestasi dan berdemokrasi harus seiring sejalan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)