Gugatan terkait Pasal 70 ayat (3) UUPilkada diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dok. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 3 September 2024 12:30
Jakarta: Pasal 70 ayat (3) dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beleid itu mengatur tentang masa cuti kepala daerah.
Penggugat ialah warga Kabupaten Kendal Harseto Setyadi Rajah. Melalui kuasa hukumnya, gugatan dilakukan karena ada kekosongan jabatan di pemerintahan daerah jika kepala daerah mengajukan cuti untuk kampanye.
“Jika mengikuti ketentuan norma a quo, calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti selama 60 hari, dan untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggalkan cuti akan diisi oleh pelaksana tugas atau penjabat sementara,” kata kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Viktor menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan masa kampanye selama 60 hari dari 25 September-23 November 2024. Otomatis, kata dia, kepala daerah yang menyalonkan diri lagi harus cuti selama dua bulan.
Pengganti sementara diragukan bisa menangani daerah secara menyeluruh dalam waktu dua bulan itu. Masyarakat dinilai dirugikan jika aturan tersebut dibiarkan terus.
“Lagi-lagi yang akan dirugikan adalah masyarakat di daerah yang dipimpin oleh pelaksana tugas atau penjabat sementara, dan tentunya berdampak pada jalannya pemerintahan daerah sehari-hari,” ucap Viktor.
Baca Juga:
Legislator: Evaluasi MK Sah-Sah Saja |