Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Sri Utami • 30 August 2024 14:31
Jakarta: Wacana evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia disebut belum disampaikan kepada anggota komisi DPR. Namun, menurut anggota Komisi II DPR Aminurokhman, wacana itu sah-sah saja.
"Itu belum disampaikan kepada kami. Tapi sebetulnya yang disampaikan Doli itu sah-sah saja," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurut dia, evaluasi terhadap lembaga MK atau revisi UU MK telah diwacanakan sejak lama. Hal itu lantaran beberapa putusan MK dinilai telah melampaui kewenangan, salah satunya putusan terhadap batas usia calon presiden dan wakil presiden termasuk batas usia calon kepala daerah.
"Jika kewenangan DPR diakomidir oleh institusi lain maka pasti akan ada tumpang tindih kewenagan. Kalau ini tidak diatur dalam rumusan UU maka jadi multi tafsir dari kewenangan," ungkap dia.
MK, kata dia, seharusnya tetap berada pada jalur dan kewenangannya yang pada saat memutus tidak menambahkan frasa atau poin lain dalam UU yang telah dikaji kembali. "Harusnya kalau aturan itu misalnya bertentangan maka UU dikembalikan ke DPR. Karena yang membuat UU itu adalah DPR bersama pemerintah," jelas dia.
Baca:
DPR Belum Pernah Bahas RUU Perampasan Aset |