Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Theofilus Ifan Sucipto • 21 February 2024 15:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membenahi diri usai terjadi pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Lembaga Antirasuah harus menjadi contoh bagi masyarakat.
"Segera evaluasi dan perkuat sistem pengawasan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2024.
Diky mengatakan evaluasi itu penting guna memitigasi praktik korup di internal KPK. Apalagi, korupsi rawan terjadi di rutan lantaran tahanan bisa berinteraksi dengan pegawai KPK.
"Sebagai penegak hukum, KPK semestinya memahami hal tersebut," ujar dia.
Selain itu, Diky menyoroti putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebanyak 78 pegawai hanya disanksi minta maaf dan 12 orang lainnya dilepaskan.
"Ini jelas problem dari Undang-Undang KPK yang baru karena pengelolaan SDM (sumber daya manusia)-nya tidak lagi dilakukan dengan mandiri," jelas dia.
Baca juga:
ICW Desak Pelaku Pungli KPK Segera Dipecat |