KPK Minta 6 Pengurus Gapensi Jelaskan Peran Tersangka Korupsi di Semarang

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Minta 6 Pengurus Gapensi Jelaskan Peran Tersangka Korupsi di Semarang

Candra Yuri Nuralam • 24 September 2024 07:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam pengurus Gapensi untuk mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang, kemarin, 23 September 2024. Mereka diminta menjelaskan peran tersangka dalam perkara itu.

“Untuk Gapensi, didalami terkait peran tersangka M dalam PL (penunjukan langsung),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 September 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para anggota Gapensi itu yakni D, SWY, SWN, HKS, SM, dan GS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, nama-nama mereka yakni Damsrin, Siswoyo, Suwarno, Herning Kirono Sidi, Sapto Marnugroho, dan Gatot Sunarto.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Fokus Dalami Pengaturan Lelang


KPK enggan memerinci jawaban para saksi terkait peran tersangka dalam kasus ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)