Awas! Ada Kartel Suku Bunga Pinjol

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Awas! Ada Kartel Suku Bunga Pinjol

Fetry Wuryasti • 5 October 2023 13:07

Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan awal perkara kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Perkara penyelidikan ini terkait inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU, Gopprera Panggabean, melalui keterangan yang diterima, dilansir Media Indonesia, Kamis, 5 Oktober 2023.

Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

"KPPU menemukan penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar," kata Gopprera.

Informasi dari laman resmi AFPI menyebut terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.


Baca juga: Soal Kasus Pinjol, Peningkatan Literasi Keuangan Harus Jadi Kepedulian Bersama
 

Berpotensi langgar undang-undang

 
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," kata Gopprera.

Suku bunga harian pinjaman online (pinjol) legal memang sempat berada di 0,8 persen per hari. Kemudian pada 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memutuskan bunga pinjol turun dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen per hari.

Pada saat itu, Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan kesepakatan menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga kurang menjadi 0,4 persen per hari menjadi salah satu upaya bagaimana fintech lending terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, juga membedakan yang legal dengan ilegal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)