Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 9 October 2023 08:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak terhambat meski Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pencarian bukti masih dilakukan.
"Penyidikan perkara pokok tetap dilakukan. Tak ada hambatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan semua orang berhak meminta bantuan ke LPSK. KPK pun tidak bisa menginterupsi penilaian lembaga tersebut dalam memberikan pertolongan.
Namun, KPK berharap permintaan bantuan itu bukan alasan untuk menghambat penyidikan dugaan korupsi di Kementan. Syahrul diminta kooperatif.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang sedang berproses di KPK," ujar Ali.
Syahrul Yasin Limpo meminta perlindungan sebagai saksi ke LPSK. Hal itu diketahui dari surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK kepada Syahrul.
Surat itu beredar di kalangan awak media. Syahrul meminta perlindungan sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 oleh KPK.
Dalam surat tanda terima yang dikeluarkan LPSK itu, bukan cuma Syahrul yang meminta perlindungan. Namun, ada tiga nama lain yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Hingga kini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga telah melakukan pengembangan dan menaikkan dua dugaan lain ke tahap penyidikan. Dua perkara itu yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.