Konpers Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 7 November 2023 22:54
Jakarta: Upaya menggagalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto dinilai gagal. Hal ini merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberi sanksi kepada para hakim konstitusi.
"Bahwa alhamdulilah ya, saya juga tadi sujud syukur, ternyata wacana atau rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK," kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, di Jakarta Barat, Selasa malam, 7 November 2023.
Sementara itu, Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya tak terganggu dengan putusan MKMK. Prabowo-Gibran tetap maju dalam kontestasi politik 2024.
"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ucap Hinca.
Hinca menegaskan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," ujar Hinca.