Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2024 14:47
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp51 triliun yang dilakukan seratus caleg. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan pengusutan karena mereka semua masih belum menjadi penyelenggara negara.
"Caleg itu masih belum masuk penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.
Alex menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan pengusutan terhadap penyelenggara negara. Temuan PPATK belum menjadi urusan KPK.
"Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara, APH (aparat penegak hukum), karena seperti itu," ujar Alex.
Baca juga: KPK Gelar OTT di Labuhan Batu Sumut |