ilustrasi medcom.id
Faizal Wahab • 6 February 2024 15:46
Makassar: Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan politik uang oleh caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna setelah videonya tersebar luas melakukan aksi bagi-bagi uang di Kota Makassar diputuskan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana.
Sebelumnya, caleg tersebut dalam video viralnya terlihat melakukan aksi bagi-bagi uang terhadap sejumlah warga di kawasan Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut, Syarufuddin Daeng Punna alias Sadap, yang diketahui juga adalah Ketua Relawan Laskar 08 Prabowo, Sulawesi Selatan, memperlihatkan tumpukan uang sebanyak dua kardus yang akan dibagi ke sejumlah warga seraya mengenakan jaket bergambar calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Besok Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Bersalah Atau Tidak |