Bawaslu Sulsel Putuskan Aksi Bagi-Bagi Uang Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Masuk Pidana Pemilu

ilustrasi medcom.id

Bawaslu Sulsel Putuskan Aksi Bagi-Bagi Uang Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Masuk Pidana Pemilu

Faizal Wahab • 6 February 2024 15:46

Makassar: Rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan atas dugaan politik uang oleh caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna setelah videonya tersebar luas melakukan aksi bagi-bagi uang di Kota Makassar diputuskan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana.

Sebelumnya, caleg tersebut dalam video viralnya terlihat melakukan aksi bagi-bagi uang terhadap sejumlah warga di kawasan Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video tersebut, Syarufuddin Daeng Punna alias Sadap, yang diketahui juga adalah Ketua Relawan Laskar 08 Prabowo, Sulawesi Selatan, memperlihatkan tumpukan uang sebanyak dua kardus yang akan dibagi ke sejumlah warga seraya mengenakan jaket bergambar calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
 

Baca: Besok Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil Bersalah Atau Tidak

Menyikapi video tersebut, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan lewat rapat plenonya, menemukan dugaan unsur pelangaran pidana dengan dua alat bukti yang terpenuhi, berupa materil dan inmateril. Dan penanganan lanjutannya langsung diserahkan ke Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Laporan itu kami sudah terima kemarin dan sesuai dengan Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan. Dan hari ini, kami sudah pleno, dan itu sudah memenuhi syarat materilnya, dan karena persoalan lokus, kewenangan menangani ini, kami limpahkan ke Bawaslu Makassar. Bukti ada di dalam pemberkasannya, dan itu tentu nanti kita informasikan lebih lanjut," kata Komisioner Bawaslu Sulsel Alamsyah di Makassar, Selasa, 6 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)