Bansos Mesti Dijauhkan dari Kepentingan Pemilu

Eks pimpinan KPK Basaria Pandjaitan/Medcom.id/Candra

Bansos Mesti Dijauhkan dari Kepentingan Pemilu

Candra Yuri Nuralam • 5 February 2024 15:05

Jakarta: Pemerintah diminta tak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tuntutan disampaikan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019.

“Memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan yang saha, sesuai nama, dan alamat,” kata mantan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

Mereka meminta bansos diberikan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data akurat. Sikap itu ditegaskan, karena adanya fenomena penyerahan bansos untuk meraup suara bagi calon tertentu di Pemilu 2024.
 

Baca: 15 Mantan Pimpinan KPK Sebut Presiden dan Jajaran Lupa Standar Etika

“Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” ujar Basaria.

Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.

Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada 2003 sampai 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)