Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 12:14
Jakarta: Dalil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, disebut tak berlandaskan hukum. Tak ada bukti untuk menguatkan dalil tersebut.
Hal ini disampaikan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasal 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Daniel saat persidangan di Gedung MK, Senin, 22 April 2024.
Pemohon mendalilkan tindakan Jokowi yang menyetujui dan mendukung Gibran merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelengara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 282 UU Pemilu.
Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024 |