MK Tak Temukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

22 April 2024 11:55

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe di Pilpres 2024. Menurut hakim konstitusi, dalil soal Presiden Jokowi cawe-cawe di Pilpres 2024 tidak beralasan hukum. 

"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata hakim konstitusi, Daniel Yusmik Pancastaki Foekh dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024. 

Menurut MK, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa tidak dapat ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. MK juga tidak mendapatkan bukti ada pihak yang keberatan setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi terhadap penyelenggara pemilu. 

"Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe yang dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Daniel.

Sebelumnya, MK membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB. 

MK juga telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)