10 Tersangka Percetakan Uang Palsu Terancam 10-15 Tahun Penjara

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu. Medcom.id/Siti Yona

10 Tersangka Percetakan Uang Palsu Terancam 10-15 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 12 September 2024 17:53

Jakarta: Polisi menangkap 10 tersangka terkait kasus percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka terancam hukuman 10-15 tahun penjara.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, mengatakan 10 tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Sebanyak dua tersangka diringkus di Tempat percetakan AT Jalan Ir H Juanda Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 6 September 2024 dan delapan tersangka lainnya di hotel Jl Diponegoro, Bekasi, Jabar pada Rabu, 4 September 2024.

"(Pertama) SUR alias Suran Bin (Alm) Gunadi, dikenakan Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis, 12 September 2024.

Beleid itu menyatakan setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Sebagaimana Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. SUR adalah pemiliu percetakan uang palsu.
 

Baca: Sejak Awal 2024, Pelaku 6 Kali Cetak Uang Palsu Senilai Rp1,2 Miliar

"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar," ungkap Andri.

Kemudian, tersangka JR alias Jemi Bin (Alm) M. Yusman Rahman dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku sebagai perantara pembuatan uang palsu ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Lalu, tersangka AS, IL, SUD, SUR, MF, EM selaku perantara penjualan upal terancam hukuman 10 tahun penjara. Sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka TS selaku penerima order mencetak upal dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3). Dalam ayat (1) beleid itu menyatakan setiap orang yang memalsu rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 milar.

"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," beber Andri.

Terakhir, tersangka SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. SB berperan sebagai memotong hasil cetakan upal.

Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek tempat percetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 6 September 2024. Penggerebekan berawal dari adanya informasi peredaran upal di wilayah Bekasi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. Seperti alat percetakan uang palsu hingga uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar senilai Rp1,2 miliar.

Pelaku telah mencetak uang palsu sebanyak 6 kali. Dengan jumlah setiap percetakan sebayak 12.000 lembar pecahan Rp100.000.

Uang palsu ini diedarkan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. Sosok pembeli tidak diketahui karena pelaku hanya satu kali transaksi dengan pembeli. Diduga uang palsu digunakan untuk penipuan.

Sementara itu, pelaku menjual uang palsu senilai Rp1,2 miliar seharga Rp300 juta. Hal ini diketahui saat polisi menyamar sebagai pembeli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)