Candra Yuri Nuralam • 4 January 2024 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Waktu pemanggilan tergantung penyidik.
“Nanti kami informasikan perkembangannya ya, penyidik akan jadwalkan (pemanggilan Eddy),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 4 Januari 2024.
Eddy belum dipanggil lagi usai mengaku sakit saat Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ditahan penyidik. KPK berencana memanggil eks Wamenkumham itu usai praperadilannya kelar.
Namun, gugatan itu sejatinya sudah dicabut oleh Eddy. Hingga kini KPK belum memanggil eks wamenkumham itu. Ali menyebut permintaan keterangan, dan penahanan tersangka tidak bisa sembarangan karena bagian dari strategi penyidikan.
“Itu (pemanggilan maupun penahanan) soal strategi penyelesaian perkara saja,” ucap Ali.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan
gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.