Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala
Theofilus Ifan Sucipto • 11 June 2024 12:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan itu dibuat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB 2024 berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
Lusiana menjelaskan biasanya sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi diberikan bila masyarakat terlambat membayar pajak terutang dan atau denda akibat terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor. Kini, sanksi itu dihapus hingga 31 Agustus 2024.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca juga:
Sambut HUT Ke-497 Jakarta, Disdik Gelar Expo Pendidikan di Monas |