KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPK Hentikan Pengusutan Kasus Suap Surya Darmadi

Candra Yuri Nuralam • 12 August 2024 20:47

Jakarta: Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) berhenti mengusut dugaan suap terkait alih fungsi hutan. Perkara itu menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.

Penyetopan kasus ditegaskan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka mantan buronan itu dilepas.

KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti.

Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
 

Baca: Peran Dewan Komisaris dalam Kasus Korupsi di ASDP Diulik KPK

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.

Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.

Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)