Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 August 2024 20:47
Jakarta: Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) berhenti mengusut dugaan suap terkait alih fungsi hutan. Perkara itu menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Penyetopan kasus ditegaskan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka mantan buronan itu dilepas.
KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti.
Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca: Peran Dewan Komisaris dalam Kasus Korupsi di ASDP Diulik KPK |