Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 13:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hakim keliru dalam penggunaan acuan pasal penerapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy dalam pertimbangan praperadilan. Majelis dinilai terfokus dengan beleid yang bersifat umum.
“Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum yaitu KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Ali menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 44 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam memberikan status tersangka untuk Eddy. Kekeliruan itu dinilai penyebab eks wamenkumham itu memenangkan praperadilan.
“Sehingga kemudian ada perbedaan karena tentu KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK, baik yang lama, maupun yang baru sama tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Ali.
KPK hingga kini belum membeberkan langkah hukum lanjutan atas bebasnya Eddy dari status tersangka tersebut. Menurut Ali, Lembaga Antirasuah masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan itu untuk melakukan kajian mendalam.
“Oleh karena itu, tentu ke depan kami pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan hakim sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah berikutnya terkait dengan penanganan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut,” jelas Ali.
Baca juga:
Praperadilan Kalah, KPK Sebut Eks Wamenkumham Tetap Penerima Suap |