Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 11:45
Jakarta: Polisi optimistis gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali menggugat status tersangkanya ke PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024.
"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade menekankan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri telah mengacu minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, kata dia, polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.
Ade menilai materi gugatan praperadilan kedua ini masih menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Materi ini telah ditolak hakim pada praperadilan pertama.
"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade Safri.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |