Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Polisi Optimistis Gugatan Praperadilan Firli Kembali Ditolak

Siti Yona Hukmana • 23 January 2024 11:45

Jakarta: Polisi optimistis gugatan praperadilan kedua mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu kembali menggugat status tersangkanya ke PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024.

"Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimistis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada Medcom.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Ade menekankan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri telah mengacu minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, kata dia, polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Ade menilai materi gugatan praperadilan kedua ini masih menguji terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Materi ini telah ditolak hakim pada praperadilan pertama.

"Yang artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," tegas Ade Safri.
 

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH yang mana sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)