Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 16:15
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy janggal. Sebab, hakim tidak melihat seluruh bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
“Hakim Estiono hanya melihat sebagian kecil dari alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.
Kurnia mengatakan KPK sudah memaparkan banyak bukti terkait perkara tersebut dalam persidangan. Bahkan, ada 80 dokumen yang diyakini penyidik menjelaskan keterlibatan Eddy dalam penerimaan suap, dan gratifikasi.
“KPK telah menemukan sebanyak 80 surat atau dokumen, keterangan dari 16 orang saksi termasuk Eddy sendiri, dan satu orang ahli,” ujar Kurnia.
ICW juga mengaku bingung dengan hakim yang menyatakan KPK kurang dua alat bukti. Padahal, puluhan berkas yang dibeberkan dalam praperadilan dinilai sudah sesuai dengan ketentuan dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
ICW juga bingung dengan alasan hakim mempermasalahkan waktu pencarian alat bukti yang dilakukan KPK berdasarkan Putusan MK K Nomor 21/PUU-XII/2014, Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, dan Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Tiga beleid itu tidak menjelaskan waktu yang tepat bagi penegak hukum mencari bukti dalam penanganan perkara.
“Baik putusan MK dan PERMA tersebut tidak mengatur dan tidak membatasi tentang kapan tahapan bukti permulaan harus diperoleh oleh penyelidik maupun penyidik untuk menetapkan tersangka,” tegas Kurnia.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Keliru Gunakan Acuan Pasal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham |