Komitmen Presiden Prabowo Tertibkan Pertambangan Ilegal Didukung Penuh

Pertambangan/Media Indonesia

Komitmen Presiden Prabowo Tertibkan Pertambangan Ilegal Didukung Penuh

Siti Yona Hukmana • 13 October 2026 21:03

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menertibkan pertambangan ilegal. Komitmen Kepala Negara didukung penuh untuk kemajuan industri nasional. 

"Kita sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo yang akan menertibkan pertambangan agar para mafia ini tidak terus merajalela," kata Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Krisna, penertiban pertambangan ilegal ini bisa menekan kebocoran keuangan negara. Untuk memaksimalkan penegakan hukum, Krisna mendorong penguatan peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

"Negara membentuk Satgas PKH dasarnya Perpres, maka Satgas PKH harus benar-benar dijalankan penegakan hukumnya dengan baik dan benar," ujar Krisna. 

Krisna melanjutkan ada asas strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang menegaskan siapa pun bertindak, usaha, atau penggunaan lahannya merusak lingkungan hidup, bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan yang terjadi di area tersebut, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Menurut Krisna, di Indonesia asas ini biasa diterapkan secara terbatas pada bidang-bidang tertentu yang berisiko tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Wakil Ketua Umum Peradi Profesional Krisna Murti. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Asas itu, kata dia, menekankan aparat penegak hukum seperti jaksa tidak perlu membuktikan adanya niat jahat atau kelalaian dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Tanggung jawab hanya diukur dari sebatas sebab dan akibat, namun pelaksanaannya tetap harus menganut unsur kehati-hatian, terutama berkaitan dengan penetapan pelaku yang menimbulkan kerugian.

Meski begitu, Krisna menyoroti fenomena adanya pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) baru, padahal kejahatan dilakukan oleh pemegang IUP lama. Aparat penegak hukum disebut bisa membuktikan kapan aktivitas pertambangan dimulai menggunakan citra satelit. 

"Masa galian lama yang tanpa izin kemudian dipertanggungjawabkan ke pemilik baru kan nggak fair," ujar Krisna.

Lebih lanjut, Krisna menyoroti pemberian sanksi administrasi terhadap pertambangan. Menurut Krisna, perhitungan pemberian sanksi harus adil.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.391.K/MB.01/MEM.B/2025 disebutkan denda administrasi untuk komoditas nikel Rp6,5 miliar per hektare, Bauksit Rp1,76 miliar per hektare, timas Rp1,25 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025, sanksi administrasi berupa denda bagi perkebunan kelapa sawit yang terbangun di dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan ditetapkan sebesar Rp25 juta per hektare.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bakal menindak tambang ilegal. Bahkan, 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung telah ditutup pada akhir 2025. Kepala Negara memerintahkan pimpinan TNI-Polri mengusut tuntas tambang ilegal tersebut. 

“Saya harus menentukan kebijakan saya atas dasar kepentingan rakyat Indonesia. Karena itu saya minta bener-bener Panglima TNI dan Kapolri usut,” kata Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR
 2026 dan Sidang Bersama DPR/DPRD RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 14 April 2026.

(Siti Yona Hukmana)