Polemik Revisi UU Tipikor: Memperkuat atau Memperlemah Penanganan Korupsi?

Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana (kiri) dan Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang (kanan) dalam program Cover Both Sides. Dok. Metro TV

Polemik Revisi UU Tipikor: Memperkuat atau Memperlemah Penanganan Korupsi?

Muhamad Marup • 5 November 2026 18:47

Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuai polemik. Banyak kekhawatiran revisi akan memperlemah penanganan korupsi usai ada isu penghapusan definisi kerugian negara, tapi di sisi lain, UU Tipikor sudah berusia 25 tahun sehingga butuh pembaruan.

Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, memastikan tidak ada niatan untuk menghapus kerugian negara dalam revisi UU Tipikor. Menurutnya, latar belakang revisi yaitu adanya sejumlah pembaruan, termasuk dengan adanya Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).

"Ada banyak konteks tindak pidana korupsi di kesepakatan internasional itu yang belum diikuti Indonesia. Artinya urgensi untuk memperbarui Undang-Undang Tipikor secara rezim kesepakatan internasional sudah ada," ungkap Kurnia, dalam program Cover Both Sides, Rabu, 4 November 2026.

Kurnia menyebut beberapa perubahan dalam UU Tipikor yaitu penguatan dalam pasal 2 dan 3 dengan menyertakan mens rea atau niat jahat dari pelaku korupsi. Mens Rea tersebut harus berdasar bahwa pelaku memang menginginkan atau mengharapkan kerugian negara.


Program Cover Both Sides edisi Polemik Penyadapan dan Definisi Korupsi. Dok. Metro TV


Ia melanjutkan, harus ada kausalitas antara para pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mencegah penegakan hukum yang tidak jelas.

"Ketika tidak ada keterkaitan hanya terkait dengan kerugian negara, tanpa mens rea yang jelas, itu agak kabur penegakan hukumnya. Apakah ini rezim administratif atau mungkin rezim pidana?" tambahnya.

Kurnia juga menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kerugian negara kasus korupsi harus jelas. Selain itu, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) juga menyinggung adanya risiko bisnis atau business judgment rules (BJR).

"Akan jadi sangat baik jika konsep BJR ini bagaimana kerugian negara itu timbul, namun ketika didasari dengan kajian yang jelas ada due diligence yang clear anti konflik kepentingan maka itu tergolong sebagai resiko bisnis. Bukan sebagai rezim pidana korupsi," paparnya.

Waspadai Pelemahan

Sementara itu, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendorong perlunya mewaspadai upaya pelemahan penanganan korupsi dengan adanya revisi UU Tipikor. Menurutnya, pola polemik revisi UU Tipikor ini sama dengan polemik revisi UU KPK yang lalu.

"Dulu kan begitu, oh iya kita memperkuat KPK, tapi jadi memperlemah gitu loh. Nah ini harus diwaspadai," ucapnya. Ia sepakat jika Konvensi PBB diikuti, maka penanganan korupsi di Indonesia akan optimal. Menurutnya, daripada penanganan korupsi berkutat pada definisi kerugian negara, pihak-pihak yang menjalankan aturan harus ditingkatkan kualitasnya.

"Jangan dibereskan hal-hal yang kemudian tidak harus dibereskan lebih dulu. Bereskan dulu orang yang menghitung kerugian negaranya," sebutnya.

(Muhamad Marup)