Pramono Targetkan Gaji Rapelan PJLP Cair Awal November 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya.

Pramono Targetkan Gaji Rapelan PJLP Cair Awal November 2026

Nattasya Amani Vrazeti • 30 October 2026 13:43

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dapat diterima awal November 2026. Pemprov DKI Jakarta tengah memproses pembayaran setelah menerbitkan ribuan Surat Penyediaan Dana (SPD).

Pramono mengatakan keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan penyesuaian penganggaran APBD 2026. Sebab, ketentuan gaji PJLP sebelumnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, sedangkan APBD 2026 baru saja diketok.

“PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” kata Pramono di RSUD Pasar Minggu, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Setelah APBD 2026 disahkan, Pramono menyebut Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pembayaran PJLP. Pembayaran tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.
 


“Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses,” ujar Pramono. 

Pramono mengaku telah menyampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta agar pembayaran rapelan gaji PJLP segera diproses. Ia berharap para pekerja dapat menerima haknya pada awal November mendatang.

“Dan kemarin saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk bisa diproses. Mudah-mudahan awal November ini sudah bisa diterima oleh PJLP yang ada,” jelas Pramono.


Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI.

Pramono juga mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 3.643 SPD hingga pukul 17.00 WIB pada Kamis, 29 Oktober 2026. 

“Sebagai informasi, sampai dengan jam 17.00 kemarin, sudah sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana yang sudah kita keluarkan,” ungkap Pramono.

Dengan penerbitan ribuan SPD tersebut, Pramono berharap pembayaran rapelan gaji PJLP dapat segera direalisasikan. Ia menyebut pembayaran diharapkan mulai diproses pada Jumat, 30 Oktober 2026.

“Sehingga dengan demikian, mudah-mudahan rapelan untuk PJLP ini mulai hari ini sudah bisa dibayarkan,” ujar Pramono.

(Anggi Tondi)