Polemik Ijazah Gibran: WO Persidangan, Kesesuaian Dokumen, dan Verifikasi KPU

Program Kontroversi edisi Babak Baru Ijazah Gibran. Dok. Metro TV

Polemik Ijazah Gibran: WO Persidangan, Kesesuaian Dokumen, dan Verifikasi KPU

Muhamad Marup • 30 October 2026 11:34

Jakarta: Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Kini, babak baru berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.

Persidangan kasus ijazah Gibran di PTUN diwarnai walk out (WO) dan pencabutan gugatan dari pihak penggugat. Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Gibran, Alif Fachrul Rachman, mengungkapkan alasan terkait dua insiden tersebut.

Ia menjelaskan, ada tiga dokumen yang seharusnya disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tapi tidak ada dalam persidangan tersebut. Ketiga dokumen tersebut yaitu Certificate of Attendance atau surat kehadiran, transkrip nilai, dan surat keterangan enrollment.

"Lalu sampai dengan sidang hari ini, Kemendikdasmen juga tidak menyerahkan bukti yang disampaikan di MK (Mahkamah Konstitusi). Kami memandang, kuasa hukum, bahwa ini ada semacam perbedaan sikap," ujar Alif, dalam program Kontroversi, Kamis, 29 Oktober 2026.

Alif menjelaskan, Kemendikdasmen justru menghadirkan bukti-bukti yang tidak substantif. Ia juga mempertanyakan sikap Kemendikdasmen justru keberatan ketika pihaknya mencabut gugatan.

Ia menyebut, dari ketiga dokumen hanya ada surat Certificate of Attendance. Transkrip nilai ijazah tiap jenjang pendidikan justru tidak ada dalam 69 dokumen yang disiapkan.

"Itu yang kemudian menjadi dasar kami walk out dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya.

Alif mengingatkan, bahwa surat penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikdasmen adalah Grade 12 di UTS Insert Sydney, Australia. Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya juga ada dalam dokumen yang disiapkan di persidangan.

"Karena disini jelas disebut pengetahuan yang disetarakan itu adalah, Grade 12 di UTS Insert. Jadi tidak relevan kalau nanti kemudian yang dibawa adalah Advanced Diploma yang itu di Singapura," ucapnya.

Kesesuaian Dokumen



Ijazah Gibran dari MDIS. Dok. Metro TV


Persoalan yang awalnya berputar pada isu “ijazah palsu”, kini bergeser ke hal yang lebih spesifik. Dokumen pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden jadi sorotan.

Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menjelaskan secara lengkap proses pendidikan Gibran sehingga bisa mendapat surat keterangan (suket) penyetaraan dari Kemendikdasmen. Pertama, Gibran mendapatkan sertifikat O-Level di Orchid Park Secondary School, Singapura, setelah menjalani studi dua tahun.

"Kemudian lanjut lagi, dia (Gibran) menjalankan pendidikan di UTS Insert Australia, pathway ya, itu berapa? satu tahun delapan bulan," jelasnya.

Rully menerangkan, sistem pendidikan SMA di Indonesia dengan waktu tiga tahun berbeda dengan di luar negeri. Untuk itu, keterangan dalam suket menggunakan proses pendidikan di UTS Insert.

Setelah dari UTS Insert, lanjut Rully, Gibran kemudian menempuh pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS), kembali dengan menggunakan skema pathway dan mendapat sertifikat A-Level setara SMA.

"Seluruh pendidikan ini harus kita jelaskan di pengadilan. Satu rangkaian. Jangan dipotong-potong gitu loh," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menilai, suket dari Kemendikdasmen terkait pendidikan Gibran sudah sesuai. Menurutnya, tiga komponen penilaian dari Kemendikdasmen terkait penyetaraan yaitu masa studi tiga tahun, transkrip nilai, dan kurikulum sudah terpenuhi.

"Ketiga komponen itu, mereka mempunyai parameter Kemendikdasmen ini. Akhirnya dihitung oleh mereka, oh ini sudah mencukupi," ucapnya.

Verifikasi KPU

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih teliti dalam proses verifikasi saat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Pernyataan tersebut merespons polemik ijazah yang menyeret Presiden ketujuh RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Ia menjelaskan, KPU harus memaksimalkan forum dan tahapan yang ada untuk mengecek syarat-syarat dari tiap calon. Menurutnya, hal tersebut penting untuk mencegah polemik yang hari ini terjadi kembali terulang.

"Supaya tidak ada gugatan-gugatan di kemudian hari setelah proses Pemilu selesai dan setelah yang menang itu sedang menjalankan kekuasaan hari ini," jelasnya.

Adi menekankan, verifikasi faktual juga harus dilakukan KPU. Menurutnya, KPU juga harus jemput bola untuk mengecek kebenaran syarat seperti ijazah ke instansi-instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Ia mencontohkan, di tingkat daerah, verifikasi bahkan sampai mendatangi institusi-institusi terkait. Menurutnya, jangan sampai pemilihan presiden mendapat pengecualian.

"Nah di daerah-daerah aja kan kepala-kepala daerah didatangi kok sekolahnya mulai dari SMA, S1, S2 dan S3. Untuk pilpres bagi saya tidak ada pengecualian," katanya. Adi menyebut, persidangan terkait ijazah Jokowi dan Gibran menjadi penting untuk mengakhiri polemik. Menurutnya, isu tersebut justru menutup masalah-masalah yang lebih besar.

"Sehingga persoalan ijazah ini tidak berlarut-larut. Nyaris isu-isu itu tenggelam. Sementara kita tahu persoalan kebangsaan kita banyak sekali yang saya kira butuh atensi publik," ucapnya.

(Muhamad Marup)