Penyerahan Fasos-Fasum Pengembang di Jakarta Perlu Diakselerasi

Ilustrasi fasilitas umum di Jakarta. Foto: Metrotvnews.co/Arini Noviwati Gunawan.

Penyerahan Fasos-Fasum Pengembang di Jakarta Perlu Diakselerasi

Gabriella Thesa Widiari • 21 October 2026 13:42

Jakarta: Penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu diakselerasi. Langkah ini berfokus pada penetapan peraturan pelaksana terkait pengelolaan barang milik daerah guna mempercepat penyelesaian kewajiban para pengembang.

Proses percepatan tersebut membutuhkan komitmen nyata agar penyerahan lahan maupun pembangunan fasilitas tidak sekadar berhenti di atas kertas. Pemprov DKI Jakarta perlu memastikan setiap kesanggupan pengembang terealisasi secara terukur dan terpantau jelas di lapangan.

"Pernyataan kesanggupan pengembang harus ditindaklanjuti dengan pemenuhan yang dapat dibuktikan. Untuk kewajiban penyerahan, buktinya berupa Berita Acara Serah Terima (BAST). Sementara itu, kewajiban penyediaan harus dibuktikan sesuai izin dan perjanjiannya," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasos-Fasum DPRD DKI Hilda Kusuma Dewi, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026.

Selain penyempurnaan regulasi, pencatatan teknis yang presisi dipandang perlu agar proses penagihan berjalan transparan. Langkah ini mencakup pemisahan pencatatan untuk kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, hingga penyediaan fasilitas.

"Kewajiban penyerahan lahan, pembangunan konstruksi, dan penyediaan fasilitas juga perlu dicatat secara terpisah sebagai dasar penagihan," kata Hilda.

Di sisi lain, skema akselerasi penyerahan fasos-fasum ditopang oleh rekomendasi strategis yang meliputi regulasi, perbaikan sistem data, dan penegakan hukum. Salah satu poin penting meminta Pengelola Aset Daerah memimpin rekonsiliasi data kewajiban di 1.323 lokasi agar penagihan didasarkan pada data yang valid.

Akselerasi ini turut menyoroti penanganan kasus-kasus prioritas bagi warga, seperti pembangunan sekolah dan akses jalan yang terhenti. Selain itu, penertiban mendesak dilakukan terhadap lahan yang sudah diserahterimakan tetapi masih dimanfaatkan secara sepihak untuk kegiatan komersial.


Anggota Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta, Hilda Kusuma Dewi. Foto: Istimewa. 

Untuk memastikan seluruh rekomendasi berjalan efektif, dibentuk usulan pembentukan tim pengawasan lanjutan untuk mengawal penyelesaian kewajiban penagihan. Langkah ini bertugas melindungi hak aset daerah sekaligus memastikan manfaat fasilitas umum segera dirasakan masyarakat luas.

"Rekomendasi ini menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah Provinsi dan pengawasan DPRD atas penyelesaian kewajiban fasos-fasum," tandas Hilda.

(Gabriella Thesa Widiari)