Kapolri: 243 Orang dan 13 Korporasi jadi Tersangka Kasus Karhutla

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepres

Kapolri: 243 Orang dan 13 Korporasi jadi Tersangka Kasus Karhutla

Siti Yona Hukmana • 23 October 2026 17:49

Jakarta: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 243 orang dan 13 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini dilaporkan Jenderal Suyudi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.

Suyudi melanjutkan, ada 32 laporan masih dalam penyelidikan. Lalu, sembilan laporan dihentikan penyelidikan, proses penyidikan lanjut 189 laporan, dan selesai 56 perkara. 

"Ini untuk kasus perorangan," ujar Suyudi.

Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi meliputi 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan tersangka. Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.

Kondisi api masih membara di kawasan IKN (Dok. BPBD PPU)

Dari perkembangan penyidikan korporasi, Suyudi menjelaskan Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Rinciannya, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata Suyudi.

Lebih lanjut, Suyudi memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum. Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan tersangka, luas konsesinya mencapai 209.933 hektare dengan area terbakar seluas 11.105,39 hektare. Sedangkan, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar 8.849 hektare.

"Dari 11 korporasi (yang telah ditetapkan tersangka) ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ungkap Kapolri.

(Siti Yona Hukmana)