Advokat melaksanakan penyumpahan melalui Perhimpunan Advokat Solid Tegak Integritas (PASTI) Advokat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Istimewa.
Advokat Berperan Strategis Menegakkan Supremasi Hukum
Siti Yona Hukmana • 23 October 2026 21:08
Jakarta: Advokat disebut berperan strategis dalam menegakkan supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap advokat wajib melaksanakan penyumpahan sebagai langkah penting dalam proses pembentukan advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik dan martabat profesi advokat.
"Advokat berperan strategis dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memperjuangkan keadilan berdasarkan ketentuan hukum," kata Ketua Umum PASTI Advokat, Hilman Himawan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Oktober 2026.
Hilman menyampaikan penyumpahan advokat bukan sekadar tahapan formal dalam perjalanan profesi hukum. Melainkan bentuk komitmen moral dan profesional untuk menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum/Ilustrasi Media Indonesia
Hilman menegaskan integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Selain menguasai aspek hukum, seorang advokat dituntut memiliki kejujuran, keberanian, independensi, dan komitmen untuk mematuhi kode etik profesi.
"Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Hilman.
Oleh karena itu, PASTI Advokat berkomitmen terus mendorong lahirnya advokat yang kompeten, berintegritas, dan berani membela keadilan berdasarkan hukum. Komitmen tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui pelaksanaan profesi yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta tanggung jawab kepada masyarakat.