Mario Dandy tersenyum di pengadilan. (MI/Siti Fauziah)
Media Indonesia • 5 July 2023 06:11
xJakarta: Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku membohongi penyidik kepolisian saat dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mario sengaja berbohong agar terdakwa Shane Lukas ikut bersalah.
Mario mengakui kebohongan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023. Bermula saat majelis hakim menanyakan soal BAP milik Mario Dandy di Polda Metro Jaya. BAP itu menerangkan bahwa Shane seperti memprovokasinya untuk melakukan penganiayaan terhadap David.
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kami parkir mobil dipanggil jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kami masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada nggak ngomong gitu?," tanya hakim.
Saat itu, Mario mengakui bahwa keterangan BAP di Polda Metro Jaya itu merupakan sebuah kebohongan.
"Yang Saya Tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," jawab Mario.
"Bohong ini nggak bener ini?" tanya hakim.
Mario mengakui ia membuat skenario yang seakan-akan Shane ikut bersalah dengan memprovokasinya agar terus menganiaya David.
"Di situ saya membuat skenario bahwa shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi," kata Mario dengan menangis.
"Jadi jawaban saudara di BAP ini nggak benar?" tanya hakim.
"Saya bohong disitu Yang Mulia," jawab Mario.
Mendengar pengakuan Mario, hakim pun membentak Mario yang sudah berani membohongi penyidik kepolisian.
"Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?" tanya hakim.
"Saya bohong Yang Mulia," jawab Mario.
"Jadi nggak bener ini?" tanya hakim.
Selanjutnya, Mario menjelaskan bahwa Shane sama sekali tidak memprovokasinya. Ia menuturkan sebenarnya Shane saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terhadap David terjadi.
"Enggak Yang Mulia, sebenernya dia enggak ngomong gitu. Dia diam doang," jawab Mario.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)