Tilang Emisi Kendaraan Bakal Diterapkan Lagi Oktober

Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Tilang Emisi Kendaraan Bakal Diterapkan Lagi Oktober

Putri Anisa Yuliani • 25 September 2023 13:52

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana kembali menerapkan tilang emisi di tempat pada Oktober. Kebijakan ini disebut hasil kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polda Metro Jaya.

"Iya kita harap (tilang emisi di tempat) dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota, Senin, 25 September 2023.

Asep mengatakan saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar warga mau melakukan uji emisi kendaraannya. Menurut dia, harus tetap ada sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau melaksanakan uji emisi demi mengurangi pencemaran udara.

Ia berharap warga lebih sadar akan pentingnya uji emisi kendaraan. Dengan begitu, kesadaran pengurangan pencemaran udara bisa tumbuh.

"Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda. Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik," jelasnya.

Asep mengatakan selama masa sosialisasi akan digelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Tercatat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi hingga 22 September 2023. Tempat uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi. Kemudian, 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Antara lain, Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun.

Tilang uji emisi di tempat mulai dilakukan pada 1 September 2023. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah berjalan sepekan. Alasannya, tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)