Bawa Bayi dalam Keadaan Meninggal, ART Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Medcom

Bawa Bayi dalam Keadaan Meninggal, ART Ditangkap Polisi

Medcom • 8 July 2023 23:05

Jakarta: Seorang asisten rumah tangga (ART), GM, 19, ditangkap polisi. Dia kedapatan membawa bayi dalam keadaan meninggal di Rumah Sakit (RS) Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat. 

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Gambir, Kompol Andhika Aris Prasetya, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya telah menginterogasi pelaku setelah mendapat laporan dari pihak rumah sakit. 

"Benar, kami langsung mengecek ke kos di daerah Petojo Utara. Namun kasusnya ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat," kata Andhika kepada Medcom.id, Sabtu, 8 Juli 2023.

Sementara itu, menurut keterangan dokter rumah sakit, bayi tersebut telah meninggal delapan jam sebelum pelaku membawa bayi tersebut ke RS Budi Kemuliaan.

"Pelaku bekerja sebagai pembantu di tempat pemilik kos. Sementara bayi hasil hubungan siapa, masih diselidiki. Kasus ini kita limpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena Polsek tidak mempunyai petugas penyelidik (Unit) PPA," terang dia. 

Sebelumnya, pihak RS Budi Kemuliaan melaporkan adanya seorang wanita yang membawa bayi dalam keadaan meninggal dunia.  Dalam pengakuan pelaku kepada pihak rumah sakit, dia hanya ketitipan bayi dalam kondisi tewas dari temannya. 

Namun, setelah diteliti dan diperiksa pihak rumah sakit, ternyata ditemukan GM baru melahirkan bayi. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Metro Gambir. 

Setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit, anggota Reskrim Polsek Metro Gambir mengecek ke lokasi kejadian di sebuah tempat kos, Jalan Sadar 2, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir. 

Setelah dilakukan pengecekan awal, ditemukan adanya barang bukti obat anti nyeri dari kamar kos pelaku. Bahkan di kamar mandi ditemukan bukti adanya sprei dan baju bekas darah yang tengah direndam. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)