NEWSTICKER

KPK dan Bawaslu Didesak Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kedapatan membagikan duit Rp50 ribu saat kunjungan ke daerah. Foto: Dok/Kemendag

KPK dan Bawaslu Didesak Periksa Ketum PAN Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang

Imanuel R Matatula • 13 September 2023 21:12

Jakarta: Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang Rp50.000 kepada sejumlah nelayan.

Hasnu mengatakan, peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional dan baru viral belakangan ini.

"Melalui video tersebut sudah menjadi informasi awal baik KPK dan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut motif Zulhas membagi-bagikan uang kepada sejumlah nelayan tersebut," ujar Kornas Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 September 2023.

Hasnu mengatakan, desakan ke KPK agar melacak lebih jauh sumber keuangan dan aliran sumbangan yang dibagikan Menteri Perdagangan Zulhas, apakah ada potensi uang ilegal, hasil korupsi dan atau sejumlah sumber keuangan kampanye yang terlarang lainnya berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara desakan ke Bawaslu, lanjut Hasnu, ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu bahwa perbuatan Zulhas tersebut mencederai Pemilu berintegritas dan bermartabat yang setiap saat dikampanyekan Bawaslu.

"Tujuan Ketum PAN membagi-bagikan uang diduga kuat bagian dari motif politik untuk menggalang dan mendulang dukungan nelayan serta upaya mempengaruhi nelayan pada Pemilu 2024 agar mendukung Capres-cawapres jagoan PAN serta calon legislatif PAN," kata dia.

Menurut Hasnu, perbuatan Zulhas mencederai prinsip pemilu demokratis, integritas dan berwibawa karena menggaet dukungan publik bukan dengan politik programatik, politik ide dan gagasan, melainkan politik uang.

"Kami berharap agar KPK dan Bawaslu bergerak dan bertindak secara cepat dan tepat serta tidak semata-mata mengandalkan UU Tipikor dan UU Pemilu akan tetapi ada pendekatan atau hukum progresif demi menegakkan keadilan pemilu karena sangat terang benderang diduga kuat Zulhas Ketum PAN melakukan perbuatan tidak terpuji secara etika politik dan melanggar konstitusi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Misbahol Munir)